Ketika Anda menjadi pemilik baru tanah atau mendapatkan warisan, langkah penting yang harus segera diambil adalah mengurus balik nama sertifikat tanah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak atas tanah yang dimiliki sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Untuk mengetahui syarat dan alur balik nama sertifikat tanah terbaru, simak penjelasan berikut ini.
Alur Balik Nama Sertifikat Tanah
prosedur balik nama sertifikat tanah terdapat beberapa langkah-langkah yang harus Anda ikuti. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
1. Mengurus AJB ke PPAT
- Kunjungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).
- Kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan teknis sertifikat tanah dengan data di Kantor Pertanahan (BPN).
2. Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN
- Setelah mendapatkan AJB, lanjutkan proses balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Pilih antara mengurus sendiri atau melalui PPAT, dengan memperhatikan biaya yang terkait.
3. Pembayaran Bea Perolehan Hak
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perlu dibayar sesuai peraturan daerah.
Baca Juga: Cara Balik Nama Jika PBB Masih Atas Nama Developer
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama sertifikat tanah terkadang dianggap rumit, namun dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, proses ini dapat berjalan lancar. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan:
- Isi Formulir Permohonan: Formulir permohonan perlu diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya sebelum diajukan, dengan pastikan tanda tangan ada di atas materai.
- Fotokopi Identitas Pembeli: Sertakan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah. Jika dikuasakan kepada orang lain, sertakan juga fotokopi identitas penerima kuasa.
- Surat Kuasa: Jika pengurusan tidak dilakukan sendiri, buat surat kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa yang ditandatangani di atas materai.
- Sertifikat Asli: Bawa sertifikat asli untuk diproses saat balik nama.
- Dokumen Tambahan:
- Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akta Wasiat notaris.
- Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Pengecekan Dokumen: Pastikan membawa fotokopi identitas penjual, dan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Contoh Simulasinya
Hitunglah biaya balik nama sertifikat tanah secara manual dengan rumus:
Biaya Balik Nama= (Nilai Jual Tanah/1000) + Biaya Pendaftaran |
- Biaya PPAT: Uang jasa atau honorarium PPAT tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi.
- Biaya di Kantor BPN: Biaya pengecekan keaslian sertifikat tanah sekitar Rp 50.000.
- Biaya BPHTB: Sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh perda masing-masing wilayah, maksimum sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Baca Juga: Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Meninggal
Contoh Simulasi Perhitungan Biaya
Contoh perhitungan biaya dengan asumsi harga tanah Rp1 juta per meter persegi dan luas tanah 200 meter persegi. Maka perhitungannya sebagai berikut.
Biaya Balik Nama= (200 x Rp1.000.000 / 1000) + 50.000 = Rp330.000 |
Alur balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa langkah dan persyaratan. Dengan memahami secara lengkap syarat, cara, dan biaya yang terkait, memudahkan Anda dalam pengurusan dokumen ini.
Penulis: Rully
Editor: Novriyadi
Lamudi.co.id adalah perusahaan properti teknologi (PropTech) terbesar di Indonesia. Di sini, Anda bisa menemukan beragam iklan tentang rumah dijual, apartemen dijual hingga tanah dijual dengan harga menarik. Anda juga bisa mendownload aplikasi Lamudi di App Store atau Google Play Store.







