Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris 2025

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

5Balik nama sertifikat adalah langkah formal untuk mengubah nama pemilik lama ke pemilik baru. Jadi, langkah ini melibatkan pemindahan hak atas tanah dan bangunan secara resmi. Secara umum proses balik nama sertifikat rumah maupun tanah menggunakan jasa notaris. Tapi, untuk menghemat biaya, Anda juga bisa mengajukan balik nama sertifikat rumah secara mandiri. Untuk itu, simak prosedur dan cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris berikut ini.

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Sebelum mengajukan balik nama sertifikat rumah tanpa notaris, pemohon perlu mempersiapkan sejumlah dokumen. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Formulir Permohonan: Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
  • Surat Kuasa: Jika dikuasakan, surat kuasa harus disertakan.
  • Fotokopi Identitas: KTP dan KK pemohon serta penerima hak, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Surat Pernyataan Perubahan Nama: Diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat setempat.
  • Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum: Khusus bagi badan hukum.
  • Sertifikat Tanah Asli dan AJB dari PPAT: Menyertakan dokumen pembuktian kepemilikan.
  • Izin Pemindahan Hak: Jika terdapat ketentuan dalam sertifikat yang mensyaratkan izin.
  • Fotokopi SPPT PBB: Dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bukti SSB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan Bukti Bayar Uang Pemasukan: Saat pendaftaran hak.

Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Apartemen Terbaru 2025

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris Terbaru 2025

Setelah persiapan dokumen Anda bisa mengajukan balik nama sertifikat. Untuk langkah-langkah pengajuan balik nama sertifikat tanah tanpa notaris adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi Kantor Pertanahan: Pemohon datang ke Kantor Pertanahan atau BPN setempat untuk mengurus peralihan kepemilikan.
  2. Verifikasi dan Pemeriksaan: Petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen, memastikan keabsahan dan kelengkapan.
  3. Pembayaran Biaya Administrasi: Setelah verifikasi, pemohon membayar biaya administrasi terkait proses balik nama.
  4. Proses Balik Nama: Setelah pembayaran selesai, petugas akan memproses perubahan nama dalam sertifikat tanah. Umumnya proses pengurusan balik nama sertifikat membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja.
  5. Menerima Sertifikat Baru: Setelah selesai, pemohon akan menerima sertifikat baru dengan nama pemilik yang telah diubah.

Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumah Secara Online, Apakah Memungkinkan?

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah balik nama sertifikat tanah atau rumah bisa dilakukan secara online. Saat ini, belum ada informasi resmi mengenai prosedur balik nama sertifikat secara online. Meskipun demikian, beberapa kantor pertanahan sudah memiliki sistem pendaftaran balik nama sertifikat secara online, walaupun prosedur pengurusan lainnya tetap dilakukan secara langsung.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Biaya merupakan faktor penting dalam proses balik nama sertifikat tanah. Umumnya besaran biaya yang harus dikeluarkan sebagai berikut ini.

  • Biaya AJB: Biaya pembuatan AJB sebesar 1% dari nilai transaksi. Contoh perhitungan mencakup rumah dengan harga Rp800 juta, sehingga biaya AJB adalah Rp8 juta.
  • Biaya cek sertifikat: Tarif Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.
  • Biaya balik nama sertifikat: Biaya administrasi berdasarkan nilai jual rumah. Rumus perhitungannya adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / Rp1.000.
  • Biaya pembuatan sertifikat: Dikenai biaya tambahan sebesar Rp25 ribu.

Sebagai contoh, pemilik rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp1 juta per meter persegi dan luas tanah 100 meter persegi akan membayar biaya balik nama sertifikat sebesar Rp100 ribu. Kemudian ditambah biaya penerbitan sertifikat Rp25 ribu, sehingga totalnya adalah Rp125 ribu.

Baca Selengkapnya: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah / Rumah

Kekurangan Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris

Meskipun cara mengurus balik nama sertifikat rumah tanpa notaris dapat menghemat biaya, terdapat beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Berikut beberapa kekurangan yang patut Anda pertimbangkan.

1. Risiko Kecil Kesalahan

Tanpa notaris, ada risiko kecil terjadi kesalahan dalam proses balik nama sertifikat tanah. Pemohon harus berhati-hati dalam mengumpulkan dan memeriksa dokumen untuk menghindari kesalahan kecil yang dapat mempengaruhi keakuratan informasi.

2. Tidak Ada Perlindungan Hukum Notaris

Menggunakan jasa notaris memberikan perlindungan hukum, memastikan transaksi berlangsung secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa notaris, pemohon mungkin kehilangan perlindungan ini.

3. Potensi Kompleksitas dan Persyaratan Daerah yang Berbeda

Persyaratan dan prosedur balik nama sertifikat tanah dapat berbeda pada setiap wilayah atau negara. Pemohon harus memahami dan mengurus sendiri persyaratan prosedur yang berlaku di wilayahnya.

Lihat Juga: Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Meninggal

Proses balik nama sertifikat tanah tanpa notaris bisa menjadi alternatif untuk menghemat biaya. Dengan memahami langkah-langkah, persyaratan, dan biaya terkait, pemohon dapat memutuskan apakah akan melibatkan notaris atau mengurus sendiri.

Penulis: Rully

Editor: Novriyadi


Lamudi.co.id adalah perusahaan properti teknologi (PropTech) terbesar di Indonesia. Di sini, Anda bisa menemukan beragam iklan tentang rumah dijual, apartemen dijual hingga tanah dijual dengan harga menarik. Anda juga bisa mendownload aplikasi Lamudi di App Store atau Google Play Store. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here