Kepemilikan tanah adalah aspek penting dalam hukum pertanahan yang membutuhkan bukti resmi. Salah satu dokumen yang digunakan sebagai alat bukti adalah Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atau surat pernyataan kepemilikan tanah. Untuk mengetahui contoh surat pernyataan kepemilikan tanah dan bagaimana cara membuatnya, simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Surat Kepemilikan Tanah (SKT)?
Surat pernyataan kepemilikan tanah (SKT) adalah dokumen tertulis yang menunjukkan hak kepemilikan atas sebidang tanah yang dikuasai oleh seseorang atau badan hukum. Meskipun, pasca Surat Edaran Menteri ATR/BPN/ Nomor 1756/15.I/IV/206, SKT tidak lagi diperlukan dalam proses pendaftaran sertifikat tanah, namun masih berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan tanah. SKT sering digunakan oleh masyarakat pedesaan yang belum memiliki sertifikat tanah.
Baca Juga: Biaya & Cara Membuat Sertifikat Tanah/Rumah
Pentingnya Surat Kepemilikan Tanah
Meskipun SKT tidak lagi menjadi syarat utama dalam pembuatan sertifikat tanah, memiliki SKT masih memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Bukti Kepemilikan: SKT tetap menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah, terutama bagi masyarakat pedesaan yang masih sering menggunakannya.
- Pengurusan Pajak: SKT diperlukan untuk pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sehingga memiliki dokumen ini memudahkan proses administrasi pajak tanah.
- Pencegahan Penipuan: Dengan memiliki SKT, pembeli tanah dapat memeriksa keabsahan dokumen tersebut di kantor desa atau kecamatan, mengurangi risiko penipuan terkait kepemilikan tanah.
- Pengamanan Aset: SKT membantu dalam pengamanan aset, karena tanah yang dimiliki dengan dokumen yang lengkap cenderung lebih aman dari potensi sengketa atau klaim.
Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang Sah
Berikut adalah contoh format surat kepemilikan tanah yang sah terbaru. Umumnya dibuat oleh pihak pemohon maupun Kepala Desa/Lurah. Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dari Pemohon
SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN TANAH Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
Melalui surat ini, saya, Maria Indah, dengan sebenar-benarnya menyatakan bahwa data sebidang tanah berikut yang berlokasi di:
Adalah benar hak milik saya. Tanah ini diperoleh secara sah melalui proses pembelian pada tanggal 5 Februari 2020, dan tidak sedang bersengketa dengan pihak lain. Surat ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui, [Cap dan Tanda Tangan Pemohon] Maria Indah (Tanda Tangan dan Nama Terang) |
2. Contoh Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa
SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH Nomor : 123/SD/2024 Tanggal : 15 Maret 2024 Yang bertanda tangan dibawah ini:
Melalui surat ini menerangkan bahwa:
Benar-benar merupakan pemilik dari sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Anggrek No. 15, Desa Maju Sejahtera dengan luas tanah 300 m². Tanah tersebut merupakan milik pribadi dan tidak sedang bersengketa dengan pihak lain. Demikian Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa adanya paksaan dari pihak lain agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Yang Menerangkan, Budi Santoso Kepala Desa Maju Sejahtera (Tanda Tangan dan Nama Terang) |
3. Contoh Surat Keterangan Kepemilikan Tanah untuk SPPT
SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH UNTUK SPPT Nomor : 456/SPPT/2024 Tanggal : 20 Maret 2024 Yang bertanda tangan dibawah ini:
Melalui surat ini menerangkan bahwa:
Memang benar memiliki/memanfaatkan objek pajak berupa tanah dengan keterangan sebagai berikut:
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan data yang valid. Dengan penuh rasa tanggung jawab dan tanpa paksaan dari pihak manapun, surat ini hanya dapat dimanfaatkan dalam hal penerbitan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) tahun berjalan. Apabila dikemudian hari, ditemukan adanya ketidaksesuaian atau ada kesalahan, kami bersedia menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang Menerangkan, Iwan Setiawan Kepala Desa Sejahtera Damai (Cap dan Tanda Tangan) |
Syarat Membuat Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
- Fotokopi KTP dan KK pemohon.
- Fotokopi KTP saksi-saksi.
- Fotokopi NPWP pemohon.
- Salinan PBB P2 di tahun berjalan.
- Surat pernyataan tidak sengketa tanah.
- Materai Rp 10.000 satu lembar.
Pemohon dan saksi-saksi harus hadir dalam proses pembuatan SKT di kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat. Setelah pengajuan, akan dilakukan pengumuman selama 30 hari di lokasi tanah untuk memastikan tidak ada klaim atau protes dari pihak lain.
Baca Juga: Alternatif Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat
Prosedur Mengajukan Surat Kepemilikan Tanah
- Pemohon mendaftarkan diri secara administrasi di kantor desa/kelurahan.
- Mengambil dan mengisi formulir di kantor desa/kelurahan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
- Persyaratan yang sudah lengkap akan disetujui oleh kepala desa/lurah.
- Pemohon dan desa/kelurahan memasang pengumuman selama 30 hari di lokasi tanah.
- Jika ada klaim kepemilikan dari pihak lain, dilakukan mediasi.
- Jika tidak ada klaim dalam 30 hari, kepala desa/lurah mengeluarkan Surat Tugas untuk melakukan pengukuran tanah.
- Dalam proses pengukuran, dilakukan penomoran titik koordinat dan dimuat pada sket atau gambar bidang tanah.
Meskipun SKT tidak lagi menjadi syarat utama dalam pembuatan sertifikat tanah, dokumen ini masih memiliki peranan penting dalam membuktikan kepemilikan tanah. Proses pengajuan SKT melibatkan beberapa syarat dan prosedur yang harus diikuti dengan teliti. Oleh karena itu, memiliki SKT merupakan langkah yang bijak untuk mengamankan aset tanah Anda dan meminimalkan potensi konflik di masa mendatang.
Penulis: Rully
Editor: Novriyadi
Lamudi.co.id adalah perusahaan properti teknologi (PropTech) terbesar di Indonesia. Di sini, Anda bisa menemukan beragam iklan tentang rumah dijual, apartemen dijual hingga tanah dijual dengan harga menarik.







